Jatim.MabesNews.tv

Portal Kriminal dan Hukum Jatim

Sidang Tipikor Surabaya: Saksi Kunci Ungkap Makna ‘Satu Pintu’ dalam Pengesahan Anggaran Hibah

Sidang Tipikor Surabaya: Perkara Korupsi Dana Hibah yang Menggegerkan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menjadi sorotan setelah menggelar sidang terkait dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 untuk Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar, Gresik. Sidang ini menyangkut tiga terdakwa, yaitu Moh Zainur Rosyid (Gus Rosyid), RM Khoirul Atho’ Shah (Gus Atho’), dan Muhammad Miftahur Roziq. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait bantuan pembangunan asrama santri yang bersumber dari dana hibah.

Dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Cakra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunda Denuwari Sofa dan Christine Nauli Pakpahan membacakan surat dakwaan. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ferdinand Marcus Leander memperhatikan seluruh proses dengan seksama. Dakwaan tersebut menyebut bahwa ketiga terdakwa diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur tertanggal 21 November 2025.

Saksi Kunci Ungkap Makna ‘Satu Pintu’

Saksi kunci sidang Tipikor Surabaya ungkap makna satu pintu

Salah satu poin penting dalam sidang kali ini adalah kesaksian saksi kunci yang mengungkap makna “Satu Pintu” dalam pengesahan anggaran hibah. Kata “Satu Pintu” yang disampaikan oleh saksi mengandung arti bahwa ada mekanisme khusus yang digunakan dalam proses pengajuan dan persetujuan anggaran hibah. Hal ini menunjukkan adanya indikasi manipulasi atau penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan.

Saksi tersebut menjelaskan bahwa “Satu Pintu” merujuk pada sistem yang hanya melibatkan satu pihak atau individu tertentu dalam proses pengesahan anggaran. Dengan demikian, tidak ada transparansi atau partisipasi dari pihak-pihak lain yang seharusnya terlibat dalam pengambilan keputusan. Hal ini mencerminkan adanya praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis.

Proses Persidangan dan Tanggapan dari Pihak Terdakwa

Setelah mendengar dakwaan, tim penasihat hukum para terdakwa yang diketuai Markacung menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Mereka menilai bahwa dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Meski belum mengungkapkan detail lebih lanjut, mereka menyatakan akan memaparkan materi keberatan tersebut dalam sidang berikutnya.

Majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan kepada pihak terdakwa untuk menyusun eksepsi. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (9/4/2026), dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

[IMAGE: Sidang Tipikor Surabaya saksi kunci ungkap kode satu pintu]

Konteks Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur

Perkara ini bukanlah kasus pertama yang terjadi di Jawa Timur terkait dana hibah. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak juga melakukan penggeledahan kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya terkait kasus korupsi kolam pelabuhan senilai Rp196 miliar. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Sub Regional 3 bersama-sama dengan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa korupsi di Jawa Timur masih marak, terutama di sektor dana hibah dan proyek infrastruktur. Adanya indikasi “Satu Pintu” dalam pengesahan anggaran hibah menunjukkan bahwa sistem pengelolaan dana hibah tidak sepenuhnya transparan dan rentan dimanipulasi.

Kesimpulan

Sidang Tipikor Surabaya yang sedang berlangsung menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah. Dugaan adanya “Satu Pintu” dalam pengesahan anggaran hibah menunjukkan adanya indikasi korupsi yang terstruktur. Dengan adanya saksi kunci yang memberikan kesaksian penting, sidang ini menjadi momen penting dalam upaya mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.

Proses persidangan yang sedang berlangsung tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Dengan adanya kehadiran saksi kunci dan tanggapan dari pihak terdakwa, sidang ini menjadi cerminan dari proses hukum yang berlangsung secara profesional dan objektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *