Jatim.MabesNews.tv

Portal Kriminal dan Hukum Jatim

Dugaan Mark-up Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Mojokerto: Kerugian Negara Capai Rp7 Miliar

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mojokerto kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan laporan dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, terdapat dugaan mark-up harga yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp7 miliar. Kasus ini menunjukkan bagaimana penyalahgunaan wewenang dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah.

Detail Kasus yang Ditangani

Proses pengadaan alat kesehatan di rumah sakit

Kejari Kota Mojokerto telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkot Mojokerto. Dugaan tersebut meliputi:

  • Mark-up harga pengadaan alat kesehatan di puskesmas (2021-2023)
  • Pemalsuan dokumen lelang proyek
  • Kerugian negara sementara diperkirakan Rp 3,2 miliar

Dari jumlah tersebut, dugaan mark-up pengadaan alat kesehatan menjadi fokus utama. Tersangka yang terlibat antara lain AP (Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto), BS (Bendahara Pengeluaran), RD (Konsultan Proyek), EM (Direktur CV Penyedia Barang), TK (Staf Pengadaan), YS (Pemilik PT Rekanan), dan WA (Pemeriksa Administrasi).

Bantahan Kejari Soal Isu “Pengondisian”

Bukti-bukti kasus mark-up pengadaan alat kesehatan

Kajari Kota Mojokerto, Ahmad Faisal, memberikan penjelasan resmi mengenai isu “pengondisian” yang beredar. Menurutnya, penetapan tujuh tersangka didasarkan pada berkas lengkap hasil penyidikan Polresta Mojokerto. Ia menegaskan bahwa tidak ada intervensi politik dalam proses hukum ini.

“Penetapan berdasarkan berkas lengkap hasil penyidikan Polresta Mojokerto. Tidak ada intervensi politik, seluruh proses sesuai KUHAP,” tegas Faisal. Ia juga menekankan bahwa bukti-bukti kuat seperti dokumen pengadaan, rekening koran, dan keterangan saksi ahli telah dikumpulkan.

Bukti Pendukung dan Reaksi Para Pihak

Beberapa bukti pendukung yang digunakan oleh Kejari antara lain:

  • Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menemukan indikasi overpricing.
  • Forensik akuntansi yang menunjukkan aliran dana mencurigakan.
  • Rekaman percakapan antar tersangka via aplikasi pesan.

Reaksi dari para pihak pun bervariasi. Kuasa hukum tersangka mengklaim bahwa kliennya hanya menjalankan perintah atasan. Sementara itu, Pemkot Mojokerto menyatakan komitmennya untuk kooperatif tanpa intervensi proses hukum. Komisi III DPRD Jatim juga akan memantau perkembangan kasus ini.

Tahap Selanjutnya dan Harapan Masyarakat

Kejari Kota Mojokerto menyatakan bahwa tahap P21 akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dua minggu. Tuntutan diperkirakan minimal lima tahun penjara, dengan pengembalian kerugian negara menjadi pertimbangan hakim.

Masyarakat diminta tetap tenang dan percaya bahwa proses hukum berjalan objektif. Kejari menegaskan bahwa tidak ada rekayasa dalam kasus ini.

Kesimpulan

Kasus dugaan mark-up pengadaan alat kesehatan di RSUD Mojokerto menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah. Dengan adanya penindakan tegas dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain agar lebih waspada terhadap potensi korupsi. Masyarakat juga diharapkan tetap memantau perkembangan kasus ini secara objektif dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *