Reklamasi ilegal di pesisir Surabaya kembali menjadi perhatian masyarakat dan aktivis lingkungan setelah muncul dugaan adanya suap dalam pengurusan izin lingkungan untuk proyek strategis nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL). Proyek ini, yang berencana mengubah 1.084 hektar wilayah pesisir menjadi kawasan baru dengan pulau-pulau buatan, telah memicu kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak, termasuk warga nelayan, aktivis lingkungan, dan mantan pejabat.
Proyek SWL dan Kontroversi yang Mengiringinya
Surabaya Waterfront Land (SWL) adalah salah satu dari 14 PSN yang diumumkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo pada April 2024. Proyek ini direncanakan akan melibatkan reklamasi lahan seluas 1.084 hektar di kawasan Pantai Timur Surabaya, dengan investasi mencapai Rp 72 triliun. Namun, proyek ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran terhadap ekosistem mangrove dan habitat laut, tetapi juga menimbulkan dugaan korupsi dalam proses pengurusan izin.
PT Granting Jaya, perusahaan yang mengajukan proyek ini, telah mengajukan permohonan izin reklamasi kepada pemerintah. Meski demikian, ada dugaan bahwa proses pengurusan izin lingkungan dilakukan secara tidak transparan, bahkan disebut-sebut ada tindakan suap yang melibatkan pejabat pemerintah daerah. Hal ini memicu protes dari masyarakat dan organisasi lingkungan, seperti Forum Masyarakat Madani Maritim (FMMM), yang menyatakan penolakan terhadap proyek ini.
Penolakan dari Warga Nelayan dan Aktivis Lingkungan

Warga nelayan di sekitar Pantai Kenjeran, yang terdiri dari 12 kampung pesisir, merasa terancam oleh proyek ini. Mereka khawatir mata pencaharian mereka akan hilang akibat penghilangan habitat laut dan perubahan ekosistem. Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jawa Timur, Misbahul Munir, menyebutkan bahwa proyek ini akan menghilangkan kampung-kampung nelayan dan menggantinya dengan kawasan elite.
“Proyek ini dikhawatirkan akan menghilangkan perkampungan nelayan beserta adat dan tradisi yang ada di dalamnya,” ujarnya. Selain itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jatim, Wahyu Eka Setyawan, menilai proyek ini justru akan menyingkirkan masyarakat pesisir yang sering dianggap sebagai permukiman kumuh.
Dugaan Suap dalam Pengurusan Izin Lingkungan

Salah satu isu utama yang muncul adalah dugaan suap dalam pengurusan izin lingkungan. Proses pengajuan izin lingkungan (AMDAL) bagi proyek SWL dilaporkan sedang berlangsung, namun ada indikasi bahwa beberapa pejabat pemkot Surabaya terlibat dalam proses tersebut. Ini memicu kecurigaan dari masyarakat dan organisasi anti-korupsi.
Menurut informasi yang didapat, pengembang PT Granting Jaya diketahui memiliki rekam jejak yang kurang baik, seperti ambrolnya wahana di Kenpark dan rendahnya serapan PAD Atlantis Land. Hal ini membuat masyarakat semakin ragu terhadap kompetensi dan integritas perusahaan tersebut.
Tuntutan Masyarakat dan Upaya Penolakan
Forum Masyarakat Madani Maritim (FMMM) telah melakukan berbagai upaya penolakan, termasuk unjuk rasa, audiensi, dan hearing dengan pihak pemerintah. Mereka meminta Walikota Surabaya dan Gubernur Jawa Timur untuk menyatakan penolakan resmi terhadap SWL, serta mencabut izin reklamasi yang telah dikeluarkan.
Tuntutan FMMM antara lain:
- Mendesak Walikota Surabaya dan Gubernur Jawa Timur untuk menyatakan penolakan SWL baik secara administratif maupun di depan publik.
- Meminta pencabutan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
- Meminta pemberhentian proses penerbitan izin lingkungan (AMDAL) kepada Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Jika tuntutan-tuntutan ini tidak dipenuhi dalam waktu 3×24 jam, FMMM mengancam akan meningkatkan eskalasi gerakan lebih besar dan massif.
Kesimpulan
Reklamasi ilegal di pesisir Surabaya, khususnya proyek SWL, tidak hanya menimbulkan keraguan terhadap dampak lingkungan, tetapi juga memicu dugaan korupsi dalam pengurusan izin. Masyarakat, khususnya nelayan dan aktivis lingkungan, terus berjuang untuk melindungi ruang hidup mereka dan mempertanyakan transparansi serta integritas pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam. Dugaan suap dalam pengurusan izin lingkungan menjadi isu yang sangat sensitif dan memerlukan investigasi lebih lanjut untuk menegakkan keadilan dan menjaga kepentingan publik.











Leave a Reply