Jatim.MabesNews.tv

Portal Kriminal dan Hukum Jatim

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara yang Libatkan ASN

Penangkapan Lima Tersangka dengan Keterlibatan ASN

Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen negara yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengaku kehilangan surat izin mengemudi (SIM) yang ternyata palsu. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa ada lima orang tersangka yang terlibat dalam pembuatan dokumen-dokumen tersebut. Mereka adalah GA (38), MW (24), MH (24), ZC (30), dan S (33), salah satunya berprofesi sebagai guru honorer.

Jenis Dokumen yang Dibuat Palsu

Dokumen pemalsuan yang disita oleh Polrestabes Surabaya

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai dokumen palsu yang dibuat oleh sindikat tersebut. Dokumen-dokumen tersebut antara lain SIM, KTP, buku nikah, sertifikat tanah, ijazah, kartu BPJS, dan NPWP. Setiap dokumen memiliki harga jual yang berbeda-beda, mulai dari Rp350 ribu hingga Rp1 juta tergantung jenis dokumen yang diperlukan.

Operasi Lintas Provinsi

Operasi sindikat pemalsuan dokumen lintas provinsi

Sindikat ini tidak hanya beroperasi di wilayah Jember, Jawa Timur, tetapi juga mencakup daerah lintas provinsi hingga luar Jawa. Pelaku menerima pesanan dari berbagai kota seperti Singkawang Kalimantan Barat, Banten, NTB, Bogor, dan Ketapang. Hal ini menunjukkan bahwa sindikat ini memiliki jaringan yang cukup luas dan telah beroperasi selama lima bulan.

Penangkapan dan Proses Hukum

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap lima tersangka. Empat dari mereka berasal dari Jember, sedangkan satu orang berasal dari Sragen, Jawa Tengah. Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 55 ayat 1 serta Pasal 56 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Penyidikan Terkait Kasus Lahan di Jalan Darmo 153

Selain kasus pemalsuan dokumen, Polrestabes Surabaya juga sedang menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan yang dijadikan markas ormas Madura Asli (Madas) di Jalan Darmo 153, Surabaya. Penyidik akan memeriksa Pemkot Surabaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kasus ini.

Kasus Nenek Elina Widjajanti

Nenek Elina Widjajanti, seorang lansia berusia 80 tahun, menjadi korban pengusiran dan perobohan rumah tinggalnya di Surabaya. Ia kembali menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik atas properti yang terletak di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami kronologi kepemilikan lahan serta dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi pangkal perkara.

Upaya Pencegahan Pemalsuan Dokumen

Polres Jember juga mengundang beberapa pihak instansi yang memiliki hubungan dengan pembuatan dokumen negara, sehingga diharapkan pemalsuan dokumen dapat diantisipasi dan ada upaya pencegahan agar terhindar dari pemalsuan dokumen tersebut. Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *