Pendahuluan
Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan salah satu bentuk alokasi dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk mendanai kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya. Di Kabupaten Jombang, DAK digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi sekolah dasar (SD). Namun, baru-baru ini, terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dua proyek rehab SDN Gadingmangu 1 Perak dan SDN Wonosalam 4 Wonosalam yang didanai dari DAK tahun 2024.
Penemuan Awal dan Kejanggalan

Berdasarkan hasil pantauan NusantaraPosOnline.Com, terdapat indikasi kejanggalan dalam proses lelang dan pengumuman pemenang tender kedua proyek tersebut. Dua paket proyek dengan nilai pagu anggaran masing-masing Rp 804.904.351 dan Rp 1.046.421.850 tidak diumumkan di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Jombang. Padahal, proyek tersebut telah selesai dikerjakan hingga saat ini.
Menurut informasi yang dihimpun, selama kurun waktu Juli 2024 hingga 29 Oktober 2024, pemenang lelang kedua proyek tersebut tidak tercatat di LPSE. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada permainan kong-kalikong dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Komentar dari Kontraktor

Seorang kontraktor Jombang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Disdikbud Jombang telah melakukan lelang terhadap 14 paket proyek rehab sekolah SDN dan SMPN. Semua pemenang tender dari 14 paket tersebut diumumkan secara resmi melalui sistem LPSE. Namun, meskipun dilelang lebih dahulu, proyek-proyek tersebut belum selesai dikerjakan.
“Sedangkan proyek rehab SDN Gadingmangu 1 Perak dan SDN 4 Wonosalam dilelang belakangan, yang pemenang tender tidak diumumkan di LPSE justru sudah selesai dikerjakan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses lelang harus transparan dan semua tahapan, mulai dari pengumuman lelang, peserta lelang, hasil evaluasi, hingga pemenang lelang harus diumumkan di sistem LPSE.
Tanggapan dari Pejabat Terkait
Kabid Pembinaan SD Disdikbud Jombang Rhendra Kusuma, S.Kom, yang juga sebagai PPK, mengatakan bahwa pengumuman pemenang tender di web LPSE adalah tugas Unit Layanan Pengadaan (ULP). Ia menyarankan agar masyarakat atau pihak terkait langsung menghubungi ULP untuk informasi lebih lanjut.
Namun, saat dihubungi melalui WhatsApp, Rhendra tidak memberikan respons. Hal ini memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam proses lelang dan pengelolaan DAK di Jombang.
Dampak dan Tantangan
Temuan ini menunjukkan adanya kerentanan dalam sistem pengelolaan dana alokasi khusus. Selain itu, adanya proyek yang selesai dikerjakan tanpa pengumuman pemenang lelang dapat menyebabkan kerugian negara dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Selain itu, proyek-proyek yang tidak transparan juga bisa menjadi celah bagi korupsi, nepotisme, dan praktik tidak sehat dalam penggunaan anggaran. Hal ini sangat berpotensi mengganggu kualitas pendidikan di daerah tersebut.
Langkah yang Diperlukan
Untuk menghindari penyalahgunaan dana DAK, diperlukan langkah-langkah penguatan pengawasan dan transparansi. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Meningkatkan pengawasan dari auditor internal maupun eksternal.
- Menerapkan sistem digitalisasi pengelolaan dana dan lelang untuk meminimalkan intervensi manusia.
- Memastikan transparansi dalam setiap tahapan pengadaan barang/jasa.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan keuangan daerah.
Kesimpulan
Audit investigasi terhadap DAK pendidikan di Jombang menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehab SDN Gadingmangu 1 Perak dan SDN 4 Wonosalam. Temuan potongan 10 persen dalam pengelolaan dana ini memperkuat kekhawatiran akan adanya praktik tidak sehat dalam penggunaan anggaran. Untuk menjaga kepercayaan publik dan efisiensi penggunaan dana, diperlukan tindakan tegas dan transparansi yang lebih tinggi dalam pengelolaan DAK.











Leave a Reply